Bab 7 Kewajiban

Pengakuan, Pengukuran dan Penilaian
Kalau aset yang dipresentasikan oleh kos mengalami tiga tahap perlakuan (perolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban sebenarnya juga mengalami tiga tahap perlakuan yaitu: penangguhan, penelusuran, dan pelunasan. Penentuan kos setiap saat dapat disebut dengan penilaian kewajiban. Begitu terjadi dan dicatat dan diakui, kewajiban akan tetap menjadi kewajiban sampai kesatuan usaha untuk menyelesaikannya, atau sampai adanya transaksi yang dibatalkannya atau yang membebaskan kesatuan usaha dari keharusan untuk mengikat sehingga suatu melunasinya.
1) Pengakuan
Pengakuan merupakan prosedur aplikasi untuk menandai adanya elemen dan saat dipenuhinya kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban, kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui.
Kam mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu :
  1. Ketersediaan dasar hukum
Faktur pembelian dan tanda penerimaan barang merupakan dasar hukum yang cukup meyakinkan untuk mengakui kewajiban. Telah disebutkan bahwa ketersediaan dasar hukum yang menimbulkan daya paksa hanya merupakan karakteristik pendukung definisi kewajiban. Jadi kaidah ini tidak mutlak sehingga kewajiban juga dapat diakui bila terdapat bukti substantif adanya keharusan konstuktif atau demi keadilan.
  1. Keterterapan konsep dasar konservatisma
Kaidah ini merupakan penjabaran teknis kriteria keterandalan. Keadaan tertentu yang menjadikan konsep konservatisma terterapkan dapat memicu pengakuan kewajiban. Implikasi konsep konservatisma adalah rugi dapat segera diakui tetapi tidak demikian dengan untung.
  1. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
Kaidah ini berkaitan dengan masalah relevansi informasi. Utang sewaguna dapat diakui pada saat transaksi meskipun tidak ada transfer hak milik dalam transaksi sewaguna tersebut. Dalam hal ini kewajiban harus diakui kalau secara substantif, sewaguna tersebut sebenarnya adalah pembelian angsuran.
  1. Keterukuran nilai kewajiban
Keterukuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi. Definisi kewajiban mengandung kata cukup pasti yang mengacu pada tidak hanya pada terjadinya pengorbanan sumber ekonomik masa datang tapi juga pada jumlah rupiahnya. Kalau pengukuran suatu pos kewajiban bersifat subjektif dan arbitrer, pada umumnya pos tersebut tidak diakui.

2) Pengukuran
Pengakuan dilakukan setelah kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya paralel dengan pengukuran aset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Oleh karena itu pengukur yang paling objektif untuk menentukan kos kewajiban adalah pada saat terjadinya penghargaan sepakatan dalam transaksi-transaksi tersebut dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang.
Harga sepakatan merupakan dasar yang paling terandalkan dan objektif karena pihak berkontrak sama-sama bebas dan berkehendak serta berkemampuan.
Masalah pengukuran saat penanggungan seperti aset, berapa jumlah rupiah harus dilekatkan pada pos kewajiban pada saat terjadinya?
  • Kewajiban dalam pembelian kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
  • Diskun/premium utang obligasi
Untuk pengukuran suatu kontrak utang dengan ketentuan pembayaran bunga periodik dan pokok pinjaman pada akhir jangka kontrak, pengukuran jumlah rupiah (kos) utang dan aset untuk dasar pencatatan pertama kali yang tepat adalah kos tunai implisit. Dalam obligasi jangka panjang jumlah rupiah uang yang diterima oleh penerbit dan yang dibayarkan oleh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total yang terlibat dalam kontrak obligasi. Dalam hal obligasi jangka panjang, jumlah rupiah uang yang diterima oleh penerbit dan yang dibayarkan oleh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah rupiah total yang terlibat dalam kontrak obligasi.
  • Kewajiban Moneter dan Nonmoneter

Kewajiban dapat bersifat moneter dan nonmoneter. Kewajiban moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat yang pasti, sedangkan kewajiban nonmoneter adalah keharusan untuk menyadiakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan jasa tersebut.

3) Pelunasan
Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha sehingga bebas dari kewajiban tersebut. Pelunsan biasanya pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang. Pelunasan menjadikan kewajiban tersebut hapus, tiada atau lenyap secara langsung. Beberapa kewajiban menjadi batal atau kesatuan usaha menjadi bebas dari kewajiban lantaran penghapusan seluruhnya/sebagian, kompromi, penimbulan/pengakuan kewajiban baru/pengganti, pengambilalihan kewajiban oleh pihak lain atau restrukturisasi utang.
FASB menentukan kriteria lenyapnya suatu kewajiban sebagai berikut:
  • Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
  • Debitor telah dibebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang baik keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan melakukan pembayaran di masa datang yang berkaitan dengan utang.
  • Debitor menaruh kas atau aset lainnya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwakilan yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran di masa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

Comments