Persyaratan mendirikan CV di kota Yogyakarta

Pemohon harus memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB )

A. Persyaratan Administrasi
1. Mengisi formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon
( pemilik bangunan ) dengan ketentuan :

  • Diketahui oleh tetangga yang berhimpitan langsungBila tetangga tidak dihubungi harus dilengkapi surat pernyataan bermaterai Rp.6000 diketahui RT, RW, Lurah dan Camat setempat
  • Diketahui RT, RW, Lurah dan Camat dimana tempat tersebut dibangun.
  • Lampiran yang diperlukan fotocopy KTP pemohon (pemilik bangunan) dan pemilik tanah ( bila tanah bukan milik sendiri ) yang masih berlaku rangkap dua.
2. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah, rangkap dua
3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh pemohon ( pemilik bangunan ) dan pemilik tanah.
4. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000, bila pemohon ( pemilik bangunan ) tidak dapat
mengurus sendiri fotocopy KTP yang diberi kuasa.

B. Persyaratan Teknis
Setelah mengurus izin IMB harus mengurus izin permohonan gangguan. Persyaratan izin permohonan gangguan yakni:Mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas
materai Rp. 6000, dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil
3. Fotocopy izin membangun bangun bangunan (IMBB) sesuai peruntukan / fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber - IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai Rp.6000, ( khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil )
4. Fotocopy bukti kepemilikan sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
5. Fotocopy akta pendirian / cabang bagi usaha yang berbadan hukum
6. Surat pernyataan persetujuan / tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri )
7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi ( site plan ) tempat usaha yang jelas
8. Izin gangguan lama asli ( SK dan tanda izin ) bagi permohonan perpanjangan
9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat)
11. Syarat penyedian RTH

  • Foto pengelola tampak depan
  • Foto bangunan tampak depan minimal kelihatan 2 pot dengan diameter pot 50cm tinggi tanaman minimal 50cm fan pohon perindang yang ditanam didalam tanah

12. Stopmap snelhecter warna kuning.
Selain mengurus izin IMB dan Izin Gangguan, saat mendirikan CV, juga harus
mengurus tanda daftar perusahaan / TDP dan izin usaha perdagangan.

Berikut syarat tanda daftar perusahaan / TDP :
1. Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab / direktur 3 lembar
2. Fotocopy akta pendirian yang disahkan 3 lembar
3. Fotocopy NPWP 3 lembar
4. Fotocopy HO dan SK HO
5. Fotocopy izin teknis ( SIUP / TDI / SIUJK / PNF / Men Keu / Izin jasa pekerjaan angkutan )
6. Fotocopy surat izin penunjukan pimpinan cabang / akte cabang
7. Fotocopy TDP pusat / TDP asli 3 lembar
8. Surat keputusan Men Kum. asli dan fotocopy
9. Kwitansi pengajuan pengesahan akte sesuai UU PT No 1/95
10. Data akte perusahaan asli + fotocopy
11. Fotocopy bukti pembayaran BAPP dari BPP
12. Mengisi formulir pendaftaran perusahaan
13. Materai Rp.6000
14. Snechecter kuning

Waktu pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Proses normal 7-10 hari kerja dengan biaya Rp 2.000.000
• Proses cepat 3-5 hari dengan biaya Rp 2.500.000

Syarat - syarat permohonan surat izin usaha perdagangan ( SIUP )

Mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani di atas materai Rp.6000 dengan
dilampiri :
1. Akta notaris tentang pendirian perusahaan dengan segala perusahaanya
2. Bukti pengesahan anggaran dasar perusahaan yang terbentuk PT dari Dep Hukum dan perundang-undangan / rekomendasi dari notaris yang menyatakan pengasahan anggaran dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep Hukum dan perundang undangan
3. Bukti pendaftaran perusahaan yang terbentuk CV, FA dari pengadilan negeri setempat dimana perusahaan didirikan
4. Akta pendirian koperasi dan susunan pengurus koperasi dari dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan pertanian kota Yogyakarta
5. Surat izin tempat usaha ( HO ) dan SK kartu dan SK, Kartu pasar / SIUP lama / SK HO
6. Legalitas / izin lainya dari Dep Teknis yang berwenang
7. KTP : penanggung jawab / pengurus perusahaan
8. Fotocopy NPWP
9. Neraca Perusahaan
10. Snelhecter warna kuning 2 buah
11. Berkas asli afar ditunjukan pada waktu penyerahan berkas
12. SIUP lama dikembalikan
13. Fotocopy SIUP sebelum jadi perseroan terbuka ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
14. Fotocopy akte notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Dep. Hukum dan Hak Asasi Manusia ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
15. Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka ( bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka - Tbk )
16. Fotocopy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan ( STP - LKTP ) tahun buku terakhir
17. Surat permohonan

Kelompok SIUP

1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta
kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area
usaha
2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan
bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah
serta bangunan area usaha)
3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih
kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)
Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap
daerah mempunyai tarif yang tidak sama.
Siup Kecil/Menengah
• Proses Normal 7-10 hari kerja dengan biaya Rp 1.500.000
• Proses cepat 3-5 hari kerja dengan biaya Rp 2.200.000
Masa berlaku SIUP Mikro, kecil, menengah adalah 5 tahun

Syarat pembuatan NPWP
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (khusus Non Usahawan)
a. Bagi penduduk asli Indonesia : Fotokopi KTP atau SIM
b. Bagi Orang Asing : Fotokopi Paspor dan surat keteranngan domisili (Tempat Tinggal)
c. Khusus bagi Usahawan : Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

2. Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
3. Untuk seorang bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
4. Untuk seorang Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
5. Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita
kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
6. Jika permohonan ingin di wakilkan (ditandatangani orang lain) maka harus membawa
surat kuasa khusus.

Persyaratan NPWP untuk CV/ PT
1. Fc. salah satu Ktp Pengurus
2. Fc. Ktp atas Nama Badan
3. Fc. NPWP Perorangan/Direktur
4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan/Badan
5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
6. Data Perusahaan : Alamat, Nomor Telp Pemilik dan Perusahaan
7. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan

Persyaratan untuk Mendapatkan SKDU
Berdasarkan praktek yang terjadi secara umum persyaratan untuk mendapatkan SKDU terdiri
dari dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Bermaterai secukupnya
2. Foto Copy KTP yang masih berlaku (dengan menunjukan aslinya) rangkap 2 (dua)
3. Foto Copy kepemilikan/sertifikat tanah yang telah diligalisir oleh pejabat yang
berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, Camat) rangkap 2 (dua), yaitu :

  • Sertifikat Tanah / Akte Jual Beli dan atau SPPT;
  • Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat kuasa tidak keberatan dari pemilik tanah/ bangunan bermaterei cukup, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan foto copy rangkap 1 (satu);
  • Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan foto copy rangkap 1 (satu);

4. Foto copy IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukan aslinya. Untuk bangunan yang didirikan dibawah tahun 2000 apabila tidak memiliki IMB dapat berupa surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dan diketahui oleh RT, RW dan Lurah Setempat);
5. Asli dan foto copy rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan tidak keberatan dari Pemilik Tanah dan atau Bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat).
6. Foto Copy akte pendirian CV/PT/Yayasan/Koperasi (apabila atas nama Badan Hukum);
7. Foto Copy Lunas PBB
8. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan (HO) dan Pajak Reklame
9. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah
10. Foto Copy Izin Tempat Usaha (ITU)
11. Pas Photo 2×3 7 lembar (warna)
12. Untuk Perpanjangan, menyerahkan SKDU yang asli

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Prosedurnya sangat sederhana, pemohon membawa seluruh persyaratan yang
diperlukan dan mengajukan surat keterangan domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya
sudah lengkap.

Syarat & Biaya Pembuatan CV (Perusahaan Komanditer)

Syarat pendirian CV:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
2. Mengisi Formulir pembuatan CV
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4. NPWP Pengurus
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy
Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
7. Siap di survey

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

 Price : Rp 6.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
 Price : Rp 7.800.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja
 Price : Rp 8.700.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 50 hari Kerja

Comments

  1. Untuk CV menengah modal awal berapa ya ?
    www.mpjsupplier.com

    ReplyDelete

Post a Comment