Kewajiban melaporkan PPN secara online membuat beberapa pengusaha kebinggunan lantaran kurangnya informasi yang mereka peroleh. Sebenarnya KPP sudah memberikan banyak kemudahan kepada para Wajib Pajak. Nah, salah satu kemudahannya adalah WP bisa melaporkan secara online pajaknya.
Dengan adanya website http://djponline.pajak.go.id wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa seperti PPH 21, PPN melalui efilling.
Berikut ini langkah pelaporan SPT PPN :
1. Silahkan browser dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamanan sesuai dengan
akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login
3. Klik
menu Efilling untuk membuat
SPT
4. Selanjutnya silahkan klik
menu Buat SPT
5. Silahkan upload file CSV
output dari aplikasi E-faktur yang sudah selesai dan siap dengan mengeklik
tombol Browse File CSV, jika ada lampiran yang akan diupload harus
berupa file PDF dan direname sama persis dengan nama file CSV nya tersebut
(Hanya berbeda ekstensi file saja misalnya 12345678910.pdf
dan 12345678910.csv) selanjutnya klik Start Upload
6. Akan muncul pesan bahwa
proses upload selesai selanjutnya anda diminta untuk meminta kode verifikasi
7. Segera ambil kode
verifikasi dengan mengeklik link Disini selanjutnya
silahkan cek email yang sudah didaftarkan di djponline
8. Silahkan cek email yang
sudah terdaftar di aplikasi DJP online, pastikan kode verifikasi yang sudah
kita minta sudah masuk ke email tersebut seperti contoh gambar dibawah
9. Pastikan kode verifikasi
yang sudah masuk diemail sesuai gambar diatas ke dalam kolom isian kode verifikasi seperti gambar dibawah
ini, selanjutnya klik Kirim SPT
10. Selanjutnya cek email anda
kembali untuk memastikan anda sudah menerima tanda terima penyampaian
Laporan SPT Masa PPN secara online seperti contoh gambar dibawah
berikut
Begitu lah beberapa langkah yang bisa kalian terapkan untuk pelaporan pajak.
Semoga info ini bermanfaat ya
Untuk yang masih bingung bisa ajukan pertanyaan di kolom komentar.
Comments
Post a Comment