Cara LAPOR PPN lewat DJPONLINE

Kewajiban melaporkan PPN secara online membuat beberapa pengusaha kebinggunan lantaran kurangnya informasi yang mereka peroleh. Sebenarnya KPP sudah memberikan banyak kemudahan kepada para Wajib Pajak. Nah, salah satu kemudahannya adalah WP bisa melaporkan secara online pajaknya.
Dengan adanya website http://djponline.pajak.go.id wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa seperti PPH 21, PPN melalui efilling. 

Berikut ini langkah pelaporan SPT PPN : 

1. Silahkan browser dan buka alamat https://djponline.pajak.go.id 


2. Masukkan NPWP, Password dan Kode Keamanan sesuai dengan akun yang sudah terdaftar. kemudian klik Login


3. Klik menu Efilling untuk membuat SPT


4. Selanjutnya silahkan klik menu Buat SPT

5. Silahkan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur yang sudah selesai dan siap dengan mengeklik tombol Browse File CSV, jika ada lampiran yang akan diupload harus berupa file PDF dan direname sama persis dengan nama file CSV nya tersebut (Hanya berbeda ekstensi file saja misalnya 12345678910.pdf dan 12345678910.csv) selanjutnya klik Start Upload



6. Akan muncul pesan bahwa proses upload selesai selanjutnya anda diminta untuk meminta kode verifikasi


7.  Segera ambil kode verifikasi dengan mengeklik link Disini selanjutnya silahkan cek email yang sudah didaftarkan di djponline



8. Silahkan cek email yang sudah terdaftar di aplikasi DJP online, pastikan kode verifikasi yang sudah kita minta sudah masuk ke email tersebut seperti contoh gambar dibawah



9. Pastikan kode verifikasi yang sudah masuk diemail sesuai gambar diatas ke dalam kolom  isian kode verifikasi seperti gambar dibawah ini, selanjutnya klik Kirim SPT



10. Selanjutnya cek email anda kembali untuk memastikan anda sudah menerima tanda terima penyampaian Laporan SPT Masa PPN secara online seperti contoh gambar dibawah berikut 


Begitu lah beberapa langkah yang bisa kalian terapkan untuk pelaporan pajak.
Semoga info ini bermanfaat ya 

Untuk yang masih bingung bisa ajukan pertanyaan di kolom komentar. 





Comments