Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
  1. Pengertian Perseroan Terbatas
Secara normatif pengertian perseroan terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir UUPT yang mengemukakan:
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.
Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada lima hal pokok yang dapat kita kemukakan di sini:
  • Perseroan terbatas merupakan badan hukum.
  • Didirikan berdasarkan perjanjian.
  • Menjalankan usaha tertentu.
  • Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.
  • Memenuhi persyaratan undang-undang.
Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, dapat diketahui juga bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam badan usaha PT yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh karena itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan bisa ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.
  1. Dasar hukum perseroan terbatas
Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT). Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56.Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Syarat- syarat pendirian perseroan terbatas
a. Syarat Formal :
Yang dimaksud syarat formal di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT. Jelasnya dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan: “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (2) UUPT disebutkan: “ Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.” Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.
b. Syarat materiil
Syarat materiil dalam pendirian PT ini adalah modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT, berupa harus ada modal jika ingin mendirikan PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan pada Pasal 31 UUPT dikemukakan:
  • Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nomonal saham.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Dari ketentuan di atas, dapat diketahui modal dalam PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada jika mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut:
  • Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  • Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 UUPT disebutkan:
  • Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
  • Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Pengeluaran sahan lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatakan status badan hukum PT, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT, yaitu sebagai berikut:
  • Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
    a. Nama dan tempat kedudukan perseroan.
    b. Jangka waktu berdirinya perseroan.
    c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
    d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    e. Alamat lengkap perseroan.
  • Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.
  • Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan diatur dengan peratuaran pemerintahan.
Jika PT sudah menjadi badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntun di muka pengadilan. Badan hukum PT dalam melakukan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus badan hukum perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). Disebut demikian karena fungsi ADPT adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontrak dengan PT.
  1. Tujuan perseroan
Karena perseroan terbatas menjalankan perusahaan, maka tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba.
  1. Jenis- jenis saham dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
  1. Kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT) :
  • Relatif mudah mendapat tambahan modal
  • Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan
  • Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan
  • Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham
  • Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya
  • Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham
  • Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan terbatas (PT) :
  • Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit
  • Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
  • Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham
  • Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang
  • Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas

Comments